top of page

Penerjemah Dokumen Apostille

Ketika Anda mengajukan dokumen publik, dokumen resmi, atau dokumen hukum yang berasal dari Indonesia ke instansi di Luar Negeri, Anda sering kali akan diminta untuk menerjemahkan dokumen tersebut dan melakukan apostille.

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas dari terjemahan dokumen yang berasal dari Indonesia di negara tujuan. Apostille adalah bentuk sertifikasi yang mengesahkan tanda tangan, cap, atau stempel pada dokumen publik.

 

Maka dari itu, sangat penting untuk jelih memilih Penerjemah Tersumpah yang terdaftar untuk menerjemahkan dokumen yang hendak di-apostille. Jika Anda salah pilih tentu proses Apostille Anda dapat gagal dan Anda harus mengulang dan mengeluarkan biaya tambahan lagi.

 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, di Indonesia sendiri hanya terjemahan dari Penerjemah Tersumpah lah yang dapat di apostille, karena Penerjemah Tersumpah terdaftar di Kementerian yang berwenang memberikan sertifikasi Apostille tersebut. Terjemahan apostille ini sering sekali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengajukan VISA, izin tinggal, pindah warga negara, melamar kerja, pernikahan, bukti pengadilan, pengurusan jual beli aset di luar negeri, pengurusan warisan di luar negeri, perjanjian, penunjukan distributor di luar negeri, dan masih banyak lagi. 

​
Penerjemah Dokumen Apostille.png

Dokumen-dokumen yang biasanya diterjemahakan oleh Penerjemah Tersumpah untuk tujuan Apostille:

 

  1. Buku / Akta Nikah

  2. Perjanjian

  3. Akta Notaris

  4. Wasiat

  5. Surat Keterangan Hak Waris

  6. Akta Lahir

  7. Kartu Keluarga

  8. Ijazah

  9. Transkrip Nilai

  10. Surat Keterangan Kerja

  11. SKCK
     

Dengan demikian, apostille membantu memudahkan penggunaan dokumen yang berasal dari  Indoensia untuk digunakan di luar negeri dengan memastikan bahwa dokumen tersebut diakui dan diterima secara internasional.

​

bottom of page