top of page

Penjurubahasaan (Penerjemah Lisan)

Penjurubahasaan atau juga dikenal sebagai penerjemahan lisan atau interpretting adalah proses mengalihbahasakan lisan atau komunikasi tanda dari satu bahasa ke bahasa lain. Berbeda dengan penerjemahan yang berfokus pada teks tertulis, penjurubahasaan melibatkan komunikasi lisan secara langsung dan sering kali dilakukan dalam situasi yang memerlukan respon cepat dan akurat.

 

Penjurubahasaan atau penerjemahan lisan atau interpretting terbagi menjadi 2 yaitu Consecutive dan Simultaneous.

​

Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya juga menyediakan jasa penjurubahasaan atau penerjemahan lisan utamanya yang berkaitan dengan hukum seperti pengambilan keterangan saksi di kepolisian (BAP), penjurubahasaan dalam persidangan, penjurubahasaan di kantor imigrasi dan masih banyak lagi.

 

Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung tentang bahasa dan  UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Untuk acara-acara yang berkaitan dengan hukum jika memerlukan Penjurubahasaan atau penerjemahan lisan haruslah menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

bottom of page