top of page

Jasa Pengurusan Apostille & Legalisasi di Indonesia

Selain memberikan jasa penerjemahan tersumpah, Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya dengan pengalaman kurang lebih 10 tahun di Industri ini, juga menyediakan Jasa Pengurusan Legalisasi / Apostille di Indonesia.
















Apostille adalah sebuah pengesahan dimana dokumen publik dari suatu negara disahkan sehingga dokumen publik dari negara tersebut dapat diakui, absah, berkekuatan hukum, dan dapat digunakan di negara-negara lain yang juga ikut serta dalam Konvensi Apostille 1961. Dengan adanya Apostille, dokumen tersebut tidak memerlukan legalisasi lebih lanjut di kedutaan besar negara tujuan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa Sertifikat Apostille yang di keluarkan oleh otoritas pemerintah Indonesia hanya mengesahkan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut, sehingga dengan kata lain isi dari dokumen menjadi tanggung jawab pemilik dan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut.

Di Indonesia, permintaan untuk pengurusan Apostille semakin meningkat seiring dengan kebutuhan warga negara yang hendak menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, tidak sedikit Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya mendapatkan permintaan untuk mengurus Legalisasi / Apostille di Indonesia.

Jenis dokumen yang biasanya kami Apostille atau Legalisasi adalah sebagai berikut: SKCK, Ijazah dan Transkrip Nilai, Surat Keterangan, SKBM/Surat Keterangan Belum Menikah, Akta Nikah, Passport, Perjanjian, Akta Notaris, Surat Waris, Aka Pendirian / Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, Surat Kuasa, Perjanjian, Putusan Pengadilan, Surat Perwalian, Akta Cerai, dan masih banyak yang lainnya.

Cara atau Proses Pengurusan Apostille di Indonesia:

1. Foto/Scandokumen yang akan di apostille
Langkah pertama dalam pengurusan Apostille adalah foto atau scan dokumen-dokumen yang akan di-apostille. Dokumen ini bisa berupa akta kelahiran, ijazah, surat kuasa, akta nikah, SKCK, ijazah, raport, surat keterangan kerja, SKBM/surat keterangan belum menikah atau dokumen lain yang diperlukan di luar negeri. Selanjutnya kirim ke nomor Whatsapp 081319120645 atau email sworntranslator.arif@gmail.com


2. Penawaran
Kantor Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya akan memberikan penawaran terinci tentang biaya Apostille atau Legalisasi dan perkiraan waktu selesai yang biasanya berkisar antara 3 hari – 7 hari kerja.


3. Konfirmasi untuk Melanjutkan
Jika Anda setuju dengan penawaran jasa pengurusan Apostille atau Legalisasi, Anda dapat melakukan pembayaran Uang Muka 50% sebagai konfirmasi untuk melanjutkan.

4. Penyelesaian
Setelah Dokumen selesai dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Anda daat melakukan pelunasan dan dokumen akan dikirimkan ke alamat atau dapat diambil di alamat Kantor Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya.


Manfaat Menggunakan Jasa Pengurusan Apostille

1. Menghemat Waktu dan Tenaga

Pengurusan Apostille bisa memakan waktu dan memerlukan pemahaman akan prosedur yang tepat. Sehingga tidak jarang, permohonan pemohon ditolak karena salah dalam mengajukan permohonan. Hal ini menyebabkan pemohon harus memakan waktu hingga berminggu-minggu atau bulanan untuk mengurus satu dokumen. Menggunakan jasa pengurusan Apostille akan sangat membantu dalam menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan proses birokrasi atau yang berdomisili di luar Kota Jakarta.

2. Kepastian Hukum

Dengan menggunakan jasa profesional yang telah diakui oleh negara, dokumen yang diurus memiliki jaminan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar, sehingga meminimalkan risiko penolakan oleh instansi di luar negeri.

3. Layanan Konsultasi

Jasa pengurusan Apostille oleh Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya juga menawarkan layanan konsultasi untuk membantu pemohon memahami kebutuhan dokumen apa saja yang diperlukan, terutama terkait dengan negara tujuan.

4. Menyediakan Paket Lengkap

Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya menyediakan paket lengkap dari hulu ke hilir untuk pengurusan Apostille, mulai dari Penerjemah Dokumen Apostille, Jasa Legalisir Notaris, Jasa Legalisasi Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), Jasa Legalisasi Kedutaan, Jasa Pembuatan SKCK dan masih banyak lagi.

Jasa pengurusan Apostille di Indonesia menawarkan solusi praktis bagi mereka yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Dengan proses yang jelas dan manfaat yang signifikan, menggunakan jasa ini dapat memastikan dokumen Anda diterima dan diakui di negara lain tanpa hambatan. Jika Anda berencana untuk menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri, mempertimbangkan jasa pengurusan Apostille bisa menjadi langkah yang bijak.

Jasa Pengurusan Apostille & Legalisasi di Indonesia
Penerjemah Dokumen Apostille.png
Jasa Pengurusan Apostille & Legalisasi di Indonesia
bottom of page